Kompensasi Pelayanan
- Details
- Created: Tuesday, 09 September 2025 14:07
- Written by Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Tabe' Dara dan Daeng Rewako,,,, ada informasi penting bagi pengguna layanan PTSP Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A, jika Petugas Layanan PTSP kami memberikan pelayanan yang melewati batas waktu ketentuan layanan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 2157/KPN.W22-U3/SK.OT1.3/VI/2025, maka Dara dan Daeng pengguna layanan PTSP Pengadilan Negeri Sungguminasa berhak mendapatkan kompensasi dari kami yaitu:
- 30 s/d 60 Menit = Totebag
- 60 s/d 120 Menit = Botol
- Lebih dari 120 Menit = Mug






Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.





















