menunjukkan reaksi tak percaya dengan putusan Mahkamah Konstitusi () yang hal itu menolak permohonan uji materi batas usia calon delegasi presiden (cawapres).
Perkara ini menjadi sorotan warga lantaran dikaitkan dengan wacana anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju jadi cawapres terutama bagi Prabowo Subianto pada area Pilpres 2024.
Usia Gibran saat ini baru 36 tahun juga belum memenuhi syarat nyalon cawapres.
Sejumlah pihak bereaksi menjelang putusan ini. Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai MK tidaklah ada berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang belaka cuma boleh diubah oleh DPR kemudian pemerintah selaku positive legislator.
Pakar hukum Bivitri Susanti mengungkap tiga prediksi dalam putusan MK. Model pertama, MK menolak. Model kedua, batas usia diturunkan menjadi 35 tahun. Model ketiga, batas usia tetap 40 tahun tetapi ditambahkan frasa ‘dan atau pernah menduduki jabatan rakyat sebelumnya’.
“Kalau yang digunakan digunakan terjadi adalah skenario kedua atau ketiga alias dikabulkan permohonannya, maka menurut saya MK sudah bermasalah dalam dua hal. Pertama dia meneguhkan kebijakan pemerintah dinasti yang tersebut digunakan bahkan sudah terpencil lebih lanjut lanjut parah dari zaman Soeharto,” cetus Bivitri, Minggu (15/10).
Ia bahkan menilai rezim saat ini tambahan banyak parah ketimbang Orde Baru jika melegalkan nepotisme jalur putusan lembaga peradilan.
“Sekarang ini sudah luar biasa hancur akibat hubungan kekerabatan digunakan untuk meloloskan dinasti urusan kebijakan pemerintah presiden yang tersebut digunakan tengah menjabat,” kata Bivitri.
Senada, kader Partai Demokrat Denny Indrayana mengungkap kemenangan tipis buat para pemohon uji materi batas usia ini di area dalam MK.
Nyatanya, MK menolak gugatan batas usia ini.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan, dalam dalam Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Permohonan yang mana mana diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang digunakan yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo lalu Dea Tunggaesti ini mengajukan permohonan usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun jadi 35 tahun.
Ketentuan yang digunakan digugat itu Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pilpres yang mana dimaksud mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) serta calon delegasi presiden (cawapres).
Netizen pun melontarkan reaksi beragam terhadap putusan ini.
“Wew diluar perkiraan sekali ini, padahal keliatannya lebih besar banyak banyak yg berpendapat akan diterima daripada dalam tolak,” kicau akun @YudhArt234.
“Paman kok jahat,” sindir akun @Remotin_aja, merujuk pada status Ketua MK yang mana merupakan paman dari Gibran.
Ada pula warganet lain pun berterima kasih kepada MK yang digunakan dimaksud masih mendengar kata-kata masyarakat.
“Baguslah akhirnya MK gk jd mahkamah keluarga. Makasi buat para hakim yg msh mendengarkan pernyataan dr warga sipil,” kicau @arlandwilman.
Masyarakat pun menghubungkan putusan MK itu dengan tugas berat kenegaraan buat wapres.
“Jadi pengurus RT aja berat… Gimana jadi pemimpin negara pada tempat umur segitu. Gue umur 32 kemudian juga pusing jadi pengurus RT,” kata akun @amusingamused.
Sindir partai yang dimaksud itu ngebet
Netizen tak ketinggalan menyindir pihak yang dimaksud yang ngebet yang tersebut digunakan hendak menjadikan Gibran sebagai cawapres buat capres mereka.
Sebelumnya, Partai Gerindra berancang-ancang menjadikan Gibran sebagai salah satu opsi cawapres buat ketua umum mereka, Prabowo Subianto.
Putusan MK ini pun dinilai menghancurkan asa tersebut.
“Sudah terlanjur nyablon kaos PS – GR,” aku akun @nuryadirahman7.
“Padahal baliho serta kaos SDH disebar slruh indonesia,” imbuh akun @meditegal.
Salah satu baliho yang digunakan mana terlacak itu ada dalam Cilapcap. Baliho itu bertulisan ‘Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden 2024. #relawangibrancilacap #gibranuntukwapres”.
Bentuknya, berwarna dasar merah, terpasang foto Gibran mengenakan pakaian tradisional lurik kemudian ikat kepala.
Baru awal
Namun begitu, MK baru membacakan satu dari total enam permohonan uji materi terkait batas usia cawapres. Meski pada intinya sama, gugatan uji materi itu punya variasi dalam hal petitum atau permohonan.
Netizen pun memperingatkan mengenai prospek hasil berbeda nantinya.
“Jangan senang dulu lah, tetap terus Pantau,” akun @ilham_77777 mewanti-wanti.
“Gimmick. Untuk langkah pion selanjutnya,” tandas akun @bukatapak.